ATURAN-ATURAN MENGEMUDIKAN KAPAL DAN
MELAYARKAN KAPAL
SEKSI 1
SIKAP KAPAL DALAM SETIAP KEADAAN
PENGLIHATAN
ATURAN
4
PEMBERLAKUAN
Aturan- aturan dalam seksi ini berlaku dalam setiap keadaan penglihatan.
ATURAN
5
PENGAMATAN
Tiap kapal harus senantiasa melakukan pengamatan yang layak,baik dengan penglihatan dan pendengaran maupun dengan semua sarana tersedia yang sesuai dengan keadaan dan suasana yang ada sehingga dapat membuat penilaian sepenuhnya terhadap situasi dan bahaya tubrukan.
Tiap kapal harus senantiasa melakukan pengamatan yang layak,baik dengan penglihatan dan pendengaran maupun dengan semua sarana tersedia yang sesuai dengan keadaan dan suasana yang ada sehingga dapat membuat penilaian sepenuhnya terhadap situasi dan bahaya tubrukan.
ATURAN
6
KECEPATAN AMAN
Setiap kapal harus senantiasa
bergerak dengan kecepatan aman sehingga dapat mengambil tindakan yang tepat dan
berhasil untuk menghindari tubrukan dan dapat dihentikan dalam jarak yang
sesuai dengan keadaan dan suasana yang ada dalam menentukan kecepatan
aman,faktor-faktor berikut termasuk faktor-faktor yang harus diperhitungkan:
(A) Oleh semua Kapal:
i. Tingkat penglihatan
ii. Kepadatan lalu-lintas termasuk
pemusatan kapal-kapal ikan atau kapal
lain.
iii. Kemampuan olah gerak kapal
khususnya yang berhubungan jarak henti
dan kemampuan berputar
iv. Pada malam hari, terdapatnya
cahaya latar belakang misalnya lampu-
lampu dari daratan atau pantulan
lampu-lampu sendiri
v. Keadaan angin, laut dan arus dan
bahaya-bahaya navigasi yang ada
disekitarnya.
vi.
Sarat sehubungan dengan keadaan air yang ada
(B) Tambahan bagi kapal-kapal yang radarnya dapat bekerja dengan baik
i. Ciri-ciri khusus daya guna
dan keterbatasan pesawat radar
ii. Setiap kendala yang timbul oleh
skala jarak radar yang dipakai
iii. Pengaruh keadaan laut , cuaca
dan sumber-sumber gangguan lain pada
penggunaan radar.
iv. Kemungkinan bahwa kapal-kapal
kecil , gunung es dan benda-benda
terapung lainnya tidak dapat
ditangkap oleh radar pada jarak yang cukup.
v. Jumlah, posisi dan gerakan
kapal-kapal yang ditangkap oleh radar.
vi. Berbagai macam penilaian
penglihatan yang lebih tepat yang mungkin
dapat bila radar digunakan untuk
menentukan jarak kapal-kapal atau
benda lain disekitarnya.
ATURAN
7
BAHAYA TUBRUKAN
(A) Semua kapal harus menggunakan
semua sarana yang tersedia sesuai dengan
keadaan dan suasana yang ada untuk
menentukan ada tidak adanya bahaya
tubrukan , jika timbul keragu-raguan
maka bahaya demikian itu harus dianggap
ada.
(B) Penggunaan pesawat radar harus
dilakukan dengan tepat jika dipasang dikapal
dan bekerja dengan baik termasuk
penyimakan jarak jauh untuk memperoleh
peringatan dini akan adanya bahaya
tubrukan dan pelacakan posisi radar atau
pengamatan sistematis yang sepadan
atas benda-benda yang terindra.
(C) Praduga-praduga tidak boleh
dibuat berdasarkan oleh keterangan yang sangat
kurang khususnya keterangan radar.
(D) Dalam menentukan ada tidak
adanya bahaya tubrukan pertimbangan –
pertimbangan berikut ini termasuk
pertimbangan-pertimbangan yang harus
diperhitungkan.
i. Bahaya demikian harus dianggap
ada jika baringan pedoman kapal yang
sedang mendekat tidak menunjukkan
perubahan yang berarti.
ii. Bahaya demikian kadang-kadang
mungkin ada,walaupun perubahan sebuah
baringan yang berarti itu nyata
sekali ,terutama bilamana sedang
menghampiri kapal dengan jarak yang
dekat sekali.
ATURAN
8
TINDAKAN UNTUK MENGHINDARI TUBRUKAN
(A) Setiap tindakan yang dilakukan
untuk menghindari tubrukan jika keadaan
mengijinkan harus tegas, dilakukan
dalam waktu yang cukup lapang dan benar-
benar memperhatikan syarat-syarat
kepelautan yang baik.
(B) Setiap perubahan haluan dan atau
kecepatan untuk menghindari tubrukan jika
keadaan mengijinkan harus cukup
besar sehingga segera menjadi jelas bagi
kapal lain yang sedang mengamati
dengan penglihatan atau dengan radar,
serangkaian perubahan kecil dari
haluan dan atau kecepatan hendaknya
dihindari.
(C) Jika ada ruang gerak yang cukup
perubahan haluan saja mungkin merupakan
tindakan yang paling berhasil guna
untuk menghindari situasi saling mendekat
terlalu rapat, dengan ketentuan
bahwa perubahan itu dilakukan dalam waktu
cukup dini ,bersungguh-sungguh dan
tidak mengakibatkan terjadinya situasi
saling mendekat terlalu rapat.
(D) Tindakan yang dilakukan untuk
menghindari tubrukan dengan kapal lain
harus sedemikian rupa sehingga
menghasilkan pelewatan dengan jarak aman.
Hasil guna tindakan itu harus dikaji
secara seksama sampai kapal yang lain itu
pada akhirnya terlewati dan bebas
sama sekali.
(E) Jika diperlukan untuk
menghindari tubrukan atau untuk memberikan waktu
yang lebih banyak untuk menilai
keadaan ,kapal harus mengurangi
kecepatannya atau menghilangkan
kecepatannya sama sekali dengan
memberhentikan atau menjalankan
mundur sarana penggeraknya
(F) Kapal yang oleh aturan ini
diwajibkan tidak boleh merintangi jalan atau
jalan aman kapal lainnya,bilamana
diwajibkan oleh suatu keadaan harus
mengambil tindakan sedini mungkin
untuk memberikan ruang gerak yang
cukup bagi jalan kapal orang
lainnya.
ii. kapal yang diwajibkan untuk
tidak merintangi jalannya atau jalan aman
kapal lain tidak dibebaskan dari
kewajiban ini jika mendekati kapal lain
mengakibatkan bahaya tubrukan , dan
bilamana akan mengambil tindakan
harus memperhatikan tindakan yang
diwajibkan oleh aturan-aturan dalam
bagian ini.
iii. Kapal yang jalannya tidak boleh
dirintangi tetap wajib sepenuhnya untuk
melaksanakan aturan-aturan dibagian
ini bilamana kedua kapal itu
sedang berdekatan satu dengan
lainnya yang mengakibatkan bahaya
tubrukan.
Aturan
9
Alur pelayaran sempit
(A) Sebuah kapal yang sedang
berlayar menyusuri alur pelayaran sempit harus berlayar sedekat mungkin dengan
batas luar alur pelayaran atau air pelayaran yang terletak di sisi kanannya
bilamana hal itu aman dan dapat dilaksanakan.
(B) Sebuah kapal yang panjangnya
kurang dari 20 meter atau kapal layar tidak boleh merintangi jalan kapal yang
hanya dapat berlayar dengan aman di dalam alur pelayaran atau air pelayaran
sempit.
(C) Sebuah kapal yang sedang
menangkap ikan tidak boleh merintangi jalan setiap kapal lain yang sedang
berlayar di dalam alur pelayaran atau air pelayaran sempit.
(D) Sebuah kapal tidak boleh
memotong alur pelayaran sempit jika pemotongan demikian merintangi jalan kapal
yang hanya dapat berlayar dengan aman di dalam alur pelayaran sempit , kapal
yang di sebutkan belakangan itu boleh menggunakan isyarat bunyi yang di
tentukan dalam aturan 34 (d) , jika ragu-ragu terhadap maksud kapal yang
memotong.
(E) (i) Di alur pelayaran sempit,
jika penyusulan hanya dapat dilakukan jika kapal yang disusul itu melakukan
tindakan untuk memungkinkan pelewatan dengan aman , maka kapal yang bermaksud
menyusul itu harus menyatakan maksudnya dengan memperdengarkan isyarat yang
sesuai dengan yang ditentukan didalam aturan 34 ( c ) (ii) dan mengambil
langkah untuk dilewatinya dengan aman. jika ragu-ragu , kapal itu boleh
memperdengarkan isyarat-isyarat yang ditentukan didalam aturan 34 (d).
(Ii) Aturan ini tidak membebaskan
kapal yang menyusul dari kewajibannya menurut aturan 13.
(F) Kapal yang sedang mendekati
tikungan atau daerah alur atau air pelayaran sempit yang di tempat kapal-kapal
lain dapat terhalang oleh alingan , harus berlayar dengan kewaspadaan khusus
dan berhati-hati serta harus memperdengarkan isyarat yang sesuai dengan yang
ditentukan di dalam aturan 34 (e).
(G) Setiap kapal , jika keadaan
mengijinkan harus menghindari dirinya berlabuh jangkar di dalam alur pelayaran
sempit.
Aturan
10
Tata pemisahan lalu lintas
(A) Pasal ini berlaku bagi tata
pemisahan lalu lintas yang diterima secara sah oleh organisasi dan tidak
membebaskan setiap kapal dari kewajibannya untuk melaksanakan aturan lainnya.
(B) Kapal yang sedang menggunakan
tata pemisahan lalu lintas harus :
(I) Berlayar didalam jalur lalu
lintas yang sesuai dengan arah lalu lintas umum untuk jalur itu.
(Ii) Sedapat mungkin tetap bebas
dari garis pemisah atau zona pemisah lalu lintas.
(Iii) Jalur lalu lintas dimasuki
atau ditinggalkan pada umumnya dari ujung jalur, tetapi bilamana tindakan
memasuki atau meninggalkan jalur itu dilakukan dari salah satu sisi, tindakan
itu harus dilakukan sedemikian rupa hingga membentuk sebuah sudut yang
sekecil-kecilnya terhadap arah lalu lintas umum.
(C) Sedapat mungkin , kapal harus
menghindari memotong jalur-jalur lalu lintas tetapi jika terpaksa melakukannya,
harus memotong dengan haluan sedapat mungkin tegak lurus terhadap arah lalu
lintas umum.
(D) (i) Kapal yang berada di zona
sekitar tata pemisah lalu lintas tidak boleh menggunakan zona lalu lintas dekat
pantai bilamana ia dapat menggunakan jalur lalu lintas yang sesuai dengan aman.
Akan tetapi kapal yang panjangnya kurang dari 200 meter , kapal layar dan kapal
yang sedang menangkap ikan boleh menggunakan zona lalu lintas dekat pantai.
(Ii) Lepas dari sub ayat (d)(i) ,
kapal boleh menggunakan zona lalu lintas dekat pantai bilamana sedang berlayar
menuju atau dari sebuah pelabuhan , instalasi atau bangunan lepas pantai ,
stasiun pandu atau setiap tempat yang berlokasi di dalam zona lalu lintas dekat
pantai atau untuk menghindari bahaya mendadak.
(E) Kapal, kecuali sebuah kapal yang
sedang memotong atau kapal yang sedang memasuki atau sedang meninggalkan jalur,
pada umumnya tidak boleh memasuki zona pemisah atau memotong garis pemisah
kecuali :
(I) Dalam keadaan darurat untuk
menghindari bahaya mendadak.
(Ii) Untuk menangkap ikan dalam zona
pemisah.
(F) Kapal yang sedang berlayar
didaerah-daerah ujung tata pemisah lalu lintas harus berlayar dengan sangat
hati-hati.
(G) Sedapat mungkin, kapal harus
menghindari dirinya berlabuh jangkar di daerah tata pemisah atau di
daerah-daerah dekat ujung-ujungnya.
(H) Kapal yang tidak menggunakan
tata pemisah lalu lintas harus menghindarinya dengan ambang batas
selebar-lebarnya.
(I) Kapal yang sedang menangkap ikan
tidak boleh merintangi jalan setiap kapal.
(J) Kapal yang panjangnya kurang
dari 20 meter atau kapal-kapal layar tidak boleh merintangi jalan aman kapal
tenaga yang sedang mengikuti jalur lalu lintas.
(K) Kapal yang kemampuan olah
geraknya terbatas, bilamana sedang melakukan operasi untuk merawat sarana
keselamatan pelayaran didalam tata pemisah lalu lintas dibebaskan dari
kewajiban untuk memenuhi aturan ini karena pentingnya penyelenggaraan operasi
itu.
(L) Kapal yang kemampuan olah
geraknya terbatas, bilamana sedang melakukan operasi untuk meletakan ,
memperbaiki atau mengangkat kabel laut di dalam tata pemisah lalu lintas di
bebaskan dari kewajiban untuk memenuhi aturan ini sekedar untuk melakukan
operasi itu.
Seksi 2
Perilaku
kapal-kapal dalam keadaan saling melihat.
Aturan
11
Pemberlakuan
Aturan-aturan didalam seksi ini
berlaku bagi kapal-kapal yang sedang dalam keadaan saling melihat.
Aturan
12
Kapal Layar
(A) Bilamana dua kapal layar sedang saling mendekat sedemikian rupa, sehingga akan mengakibatkan bahaya tubrukan, salah satu dari kedua kapal itu harus menghindari kapal yang lain sebagai berikut :
(I) Bilamana masing-masing mendapat
angin lambung yang berlainan, maka kapal yang mendapat angin di lambung kiri
harus menghindari kapal yang lain.
(Ii) Bilamana kedua-duanya
mendapat angin lambung yang sama, maka kapal yang ada di atas angin harus
menghindari kapal yang ada di bawah angin.
(Iii) Jika kapal mendapat angin di
lambung kiri melihat sebuah kapal di atas angin tidak dapat menentukan dengan
pasti apakah kapal lain itu mendapat angin di lambung kiri atau di lambung
kanan, maka kapal itu harus menghindari kapal yang lain itu.
(B) Untuk memenuhi maksud aturan
ini, sisi atas angin harus di anggap sisi yang berlawanan dengan sisi tempat
layar utama berada atau bagi kapal dengan layar segi empat adalah sisi yang
berlawanan dengan sisi tempat layar membujur itu berada.
Aturan 13
Penyusulan
(A) Lepas daripada segala sesuatu
yang tercantum didalam aturan-aturan bagian B seksi 1 dan 2, setiap kapal yang
sedang menyusul setiap kapal lain harus menghindari kapal lain yang sedang
disusul itu.
(B) Kapal harus dianggap menyusul
bilamana sedang mendekati kapal lain dari arah yang lebih besar daripada 22,5
derajat di belakang arah melintang, yakni dalam suatu kedudukan sedemikian
sehingga terhadap kapal yang sedang di susul itu pada malam hari hanya dapat
melihat lampu buritan, tetapi tidak satupun dari lampu-lampu lambungnya.
(C) Bilamana kapal dalam keadaan
ragu-ragu apakah ia sedang menyusul kapal lain atau tidak, kapal itu harus
beranggapan bahwa demikianlah halnya dan bertindak sesuai dengan itu.
(D) Setiap perubahan baringan antara
kedua kapal yang terjadi kemudian tidak akan mengakibatkan kapal yang sedang
memotong dalam pengertian aturan-aturan ini atau membebaskannya dari kewajiban
untuk menghindari kapal yang sedang disusul itu sampai kapal tersebut dilewati
dan bebas sama sekali.
Aturan 14
Situasi berhadap-hadapan
(A) Bilamana dua kapal tenaga sedang bertemu dengan haluan-haluan berlawanan atau hampir berlawanan sehingga akan mengakibatkan bahaya tubrukan , masing-masing harus mengubah haluannya ke kanan sehingga masing-masing akan berpapasan di lambung kirinya.
(B) Situasi demikian itu harus
dianggap ada bilamana kapal melihat kapal lain tepat atau hampir di depan dan
pada malam hari kapal itu dapat melihat lampu-lampu tiang kapal lain tersebut
terletak segaris atau hampir segaris atau kedua lampu lambung serta pada siang
hari kapal itu mengamati gatra ( aspek ) yang sesuai mengenai kapal lain
tersebut.
(C) Bilamana kapal dalam keadaan
ragu-ragu akan terdapatnya situasi demikian, kapal itu harus beranggapan bahwa
situasi itu ada dan bertindak sesuai dengannya.
Aturan
15
Situasi Memotong
Bilamana dua kapal tenaga sedang
berlayar dengan haluan saling memotong sedemikian rupa sehingga mengakibatkan
bahaya tubrukan , kapal yang mendapati kapal lain disisi kanannya harus
menghindari , dan jika keadaan mengijinkan , harus menghindarkan dirinya
memotong di depan kapal lain itu.
Aturan
16
Tindakan Kapal Yang Menghindar
Setiap kapal yang diwajibkan
menghindari kapal lain, sedapat mungkin melakukan tindakan secara dini tegas
untuk tetap bebas sama sekali.
Aturan
17
Tindakan Kapal Yang Bertahan
(A) (i) Apabila salah satu dari dua
kapal diwajibkan menghindar, maka kapal yang lainnya harus mempertahankan
haluan dan kecepatannya.
(Ii) Tetapi kapal yang disebutkan
terakhir itu boleh melakukan tindakan untuk menghindari tubrukan hanya dengan
olah geraknya, segera setelah jelas baginya bahwa kapal yang diwajibkan
menghindar itu tidak melakukan tindakan yang tepat sesuai dengan aturan-aturan
ini.
(B) Bilamana kareana suatu sebab,
kapal yang diwajibkan mempertahankan haluan dan kecepatannya itu berada
sedemikian dekatnya sehingga tubrukan tidak dapat dihindari dengan tindakan
kapal yang menghindar saja, maka kapal tersebut harus melakukan tindakan
sedemikian rupa sehingga akan membantu penghindaran tubrukan dengan
sebaik-baiknya.
(C) Kapal tenaga yang melakukan
tindakan dalam situasi memotong sesuai dengan sub paragraf (a)(ii) aturan ini
untuk menghindari tubrukan dengan kapal tenaga lain, jika keadaan mengijinkan ,
tidak boleh mengubah haluan ke kiri terhadap kapal yang ada di sisi kirinya.
(D) Aturan ini tidak membebaskan
kapal yang wajib menghindar dari kewajibannya untuk menghindar.
Aturan
18
Tanggung Jawab Antar Kapal
Kecuali Aturan 9 , 10 dan 13
menyaratakan lain :
(A) Kapal tenaga yang sedang
berlayar harus menghindari :
(I) kapal yang tidak terkendali
(Ii) kapal yang kemampuan olah
geraknya terbatas
(Iii) kapal yang sedang menangkap
ikan
Iv) kapal layar
(B) Kapal layar yang sedang berlayar
harus menghindari :
(I) kapal yang tidak terkendali
(Ii) kapal yang kemampuan olah
geraknya terbatas
(Iii) kapal yang sedang menangkap
ikan
(C) Kapal yang sedang menangkap ikan
sedapat mungkin menghindari :
(I) kapal yang tidak terkendali
(Ii) kapal yang kemampuan olah
geraknya terbatas
(D) (i) Setiap kapal, selain
daripada kapal yang tidak terkendali, atau kapal yang kemampuan olah geraknya
terbatas, jika keadaan mengijinkan , harus menghindarkan dirinya merintangi
jalan aman sebuah kapal yang terkendala oleh saratnya yang sedang
memperlihatkan isyarat-isyarat dalam aturan 28.
(Ii) Kapal yang terkendala oleh
saratnya harus berlayar dengan kewaspadaan khusus dengan benar-benar
memperhatikan keadaannya yang khusus itu.
(E) Pesawat terbang laut yang sedang
berada di air , pada umumnya, tidak boleh merintangi semua kapal dan tidak
mengganggu navigasi kapal-kapal lain itu, dalam suatu keadaan dimana resiko
tubrukan timbul maka ia wajib memenuhi aturan-aturan dalam bagian ini.
(F) (i) Pesawat WIG pada saat akan
lepas landas , mendarat dan terbang didekat permukaan harus bebas dari setiap
kapal lainnya dan tidak merintangi navigasi kapal-kapal lainnya itu.
(ii) Pesawat WIG yang sedang
beroperasi di permukaan air harus memenuhi aturan-aturan dari bagian ini
sebagai kapal tenaga.
Seksi 3
Perilaku Kapal Dalam Penglihatan
Terbatas
Aturan
19
Perilaku Kapal Dalam Penglihatan
Terbatas
(A) Aturan ini berlaku bagi
kapal-kapal yang tidak saling melihat bilamana sedang berlayar di suatu daerah
yang berpenglihatan terbatas atau didekatnya.
(B) Setiap kapal harus berjalan
dengan kecepatan aman yang disesuaikan dengan keadaan dan suasana penglihatan
terbatas yang ada. Kapal tenaga harus menyiapkan mesin-mesinnya untuk segera
dapat berolah gerak.
(C) Setiap kapal harus benar-benar
memperhatikan keadaan dan suasana penglihatan terbatas yang ada bilamana sedang
memenuhi aturan-aturan seksi 1 bagian ini.
(D) Kapal yang mengindera kapal lain
hanya dengan radar harus menentukan apakah sedang berkembang situasi saling
mendekat terlalu rapat dan atau apakah ada bahaya tubrukan. Jika demikian,
kapal itu harus melakukan tindakan dalam waktu yang cukup lapang ketentuan
bahwa bilamana tindakan demikian terdiri dari perubahan haluan, maka sejauh
mungkin harus dihindari hal-hal sebagai berikut :
(I) Perubahan haluan ke kiri
terhadap kapal yang ada di depan arah melintang selain daripada kapal yang
disusul.
(Ii) Perubahan haluan arah kapal
yang ada di arah melintang atau di belakang arah melintang.
(E) Kecuali apabila telah yakin
bahwa tidak ada bahaya tubrukan , setiap kapal yang mendengar isyarat kabut
kapal lain yang menurut pertimbanganya berada di depan arah melintangnya, atau
yang tidak dapat menghindari situasi saling mendekat terlalu rapat hingga kapal
yang ada di depan arah melintangnya , harus mengurangi kecepatannya serendah
mungkin yang dengan kecepatan itu kapal tersebut dapat mempertahankan
haluannya. Jika dianggap perlu, kapal itu harus meniadakan kecepatannya sama
sekali dan bagaimanapun juga berlayar dengan kewaspadaan khusus hingga bahaya
tubrukan telah berlalu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar