UMUM
ATURAN
1
PEMBERLAKUAN
A. Aturan-aturan ini berlaku bagi semua
kapal dilaut lepas dan di semua perairan yang berhubungan dengan laut yg dapat dilayari
oleh kapal-kapal laut.
B. Tidak ada suatu apapun dalam aturan-aturan
ini yang menghalangi berlakunya peraturan-peraturan khusus yang dibuat oleh
penguasa yang berwenang, untuk alur pelayaran pelabuhan , sungai,danau atau
perairan pedalaman yang berhubungan dengan laut dan dapat dilayari oleh kapal
laut.
Aturan-aturan khusus demikian harus semirip mungkin
dengan aturan-aturan ini.
C. Tidak ada suatu apapun dari aturan ini yang akan
menghalangi berlakunya aturan-aturan khusus yang dibuat oleh pemerintah negara
manapun berkenaan dengan tambahan kedudukan atau lampu-lampu isyarat, sosok
benda atu isyarat suling untuk kapal-kapal perang dan kapal-kapal yang berlayar
dalam beriring-iringan atau lampu-lampu isyarat atau sosok-sosok benda untuk
kapal-kapal ikan yang sedang menangkap ikan dalam suatu armada.
Tambahan-tambahan kedudukan atau lampu-lampu isyarat
sosok-sosok benda atau isyarat –isyarat suling ini harus dibuat sejauh yang
dapat dilaksanakan, supaya tidak dapat disalah artikan dengan lampu menapun
sosok benda atau isyarat yang ditentukan dilain tempat dalam peraturan ini.
D. Bagan-bagan pemisah lalu lintas dapat disyahkan
oleh organisasi untuk maksud aturan-aturan ini.
E. Manakala pemerintah yang bersangkutan berpendapat
bahwa berkonstruksi atau kegunaan khusus tidak dapat memenuhi ketentuan dari
aturan-aturan ini sehubungan dengan jumlah, jarak atau busur tampak lampu-lampu
atau sosok-sosok benda, maupun penempatan dari ciri-ciri atau isyarat bunyi,
tanpa menghalangi tugas khusus kapal-kapal itu maka kapal yang demikian itu
harus memnuhi ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan dengan jumlah tempat
jarak atau busur tampak lampu-lampu atau sosok-sosok benda manapun yang
berhubungan dengan penempatan dan ciri-ciri alat isyarat bunyi sebagaimana ditentukan
oleh pemerintahnya yang semirip mungkin dengan aturan-aturan ini, bagi kapal
yang bersangkutan.
ATURAN
2
TANGGUNG JAWAB
A. Tidak ada suatu apapun dalam aturan-aturan ini
akan membebaskan tiap kapal atau pemiliknya, nahkoda atau awak kapalnya, atas
akibat-akibat setiap kelalaian untuk memenuhaturan-aturan ini atau kelalaian
terhadap setiap tindakan berjaga-jaga yang dipandang perlu menurut kebiasaan
pelaut atau terhadap keadaan-keadaan khusus dimana kapal itu berada.
B. Dalam menafsirkan dan memenuhi aturan-aturan
ini, harus benar-benar memperhatikan semua bahaya navigasi dan bahaya tubrukan
serta setiap keadaan khusus termasuk keterbatasan- keterbatasan dari
kapal-kapal yang terlibat, yang dapat memaksa menyimpang dari aturan-aturan ini
untuk menghindari bahaya mendadak.
Aturan 3
Definisi-definisi
umum
Untuk maksud aturan-aturan ini kecuali didalamnya
diisyaratkan lain:
A. Kata "kapal" mencakup
setiap jenis kendaraan air, termasuk kapal tanpa benaman (displacement) dan pesawat
terbang laut, yang digunakan atau dapat digunakan sebagai sarana angkutan di
air.
B. B. Istilah "kapal
tenaga" berarti setiap kapal yang digerakkan dengan mesin.
C. Istilah "kapal
layar" berarti setiap kapal yang sedang berlayar dengan menggunakan layar,
dengan syarat behwa mesin penggeraknya bila ada sedang tidak digunakan.
D. Istilah "kapal yang sedang
manangkap ikan" berarti setiap kapal yang menangkap ikan dengan jaring,
tali, pukat atau jaring penangkap ikan lainnya yang membatasi kemampuan olah
geraknya, tetapi tidak meliputi kapal yang menangkap ikan dengan tali pancing
atau alat penangkap ikan lainnya yang tidak membatasi kemmpuan mengolah
geraknya di air.
E. Kata "pesawat terbang
laut" mencakup setiap pesawat terbang yang dibuat untuk mengolah gerak di
air.
F. Istilah 'kapal yang tidak
terkendalikan" berarti kapal yang karena sesuatu keadaan yang istimewa
tidak mampu untuk mengolah gerak seperti yang diisyaratkan oleh aturan-aturan
ini dan karenanya tidak mampu menyimpang kapal lain.
G. Istilah 'kapal yang
kemampuan oleh geraknya terbatas' berarti kapal yang karena sifat pekerjaannya
mengakibatkan kemampuannya untuk mengolah gerak seperti diisyaratkan oleh
aturan-aturan ini menjadi terbatas dan karenanya tidak mampu untuk menyimpangi
kapal lain.
Kapal-kapal berikut harus dianggap sebagai kapal-kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas.
Kapal-kapal berikut harus dianggap sebagai kapal-kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas.
i. Kapal yang digunakan memasang
merawat atau mengangkat merkah navigasi atau pipa laut.
ii. Kapal yang melakukan kegiatan
pengerukan, penelitian atau pekerjaan-pekerjaan di bawah air.
iii. Kapal yang melakukan pengisian
atau memindahkan orang- orang,perbekalan atau muatan pada waktu sedang
berlayar.
iv. kapal yang sedang meluncurkan atau
sedang mendaratkan kembali pesawat terbang.
v. Kapal yang sedang melakukan
pembersihan ranjau.
vi. kapal yang menunda sedemikian rupa
sehingga menjadikan tidak mampu untuk
menyimpang dari haluannya
menyimpang dari haluannya
H. Istilah “Kapal yang terkendala
oleh saratnya”berarti kapal tenaga yang karena syaratnya terhadap
kedalaman air dan lebar perairan yang dapat dilayari mengakibatkan kemampuan
olah geraknya untuk menyimpang dari garis haluan yang sedang diikuti menjadi
terbatas sekali.
I. Istilah “sedang
berlayar”Berarti kapal tidak berlabuh jangkar atau tidak diikat pada daratan
atau kandas.
J. Kapal-kapal yang harus
dianggap melihat satu sama lainnya apabila kapal yangsatu dapat dilihat visual
oleh kapal lainnya.
K. Istilah penglihatan terbatas
berarti setiap keadaan dalam mana daya tampaknya dibatasi oleh kabut,
halimun, hujan badai, badai pasir, atau sebab lain yang serupa dengan
itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar