Lampu
Dan Sosok Benda
Aturan 20
Pemberlakuan
(A)
Aturan-aturan dalam bagian ini harus dipenuhi dalam segala keadaan cuaca.
(B)
Aturan-aturan tentang lampu-lampu harus dipenuhi semenjak saat matahari
terbenam sampai dengan matahari terbit dan selama jangka waktu tersebut
lampu-lampu lain tidak boleh diperlihatkan , kecuali apabila lampu-lampu
demikian tidak dapat terkelirukan dengan lampu-lampu yang disebutkan secara
terpernci didalam aturan-aturan ini atau tidak melemahnya daya tampak atau
sifat khususnya atau mengganggu terselenggaranya pengamatan yang layak.
(C)
Lampu-lampu yang ditentukan oleh aturan-aturan ini , jika dipasang harus jiga
diperlihatkan sijak saat matahari terbit sampai matahari terbenam dalam keadaan
penglihatan terbatas dan boleh diperlihatakan dalam semua keadaan bila dianggap
perlu.
(D)
Aturan-aturan tentang sosok benda harus dipenuhi pada siang hari.
(E)
Lampu-lampu dan sosok-sosok benda yang disebutkan secara terpernci di dalam
aturan-aturan ini harus memenuhi ketentuan-ketentuan lampiran 1 peraturan ini.
Aturan 21
Definisi
(A)
"Lampu tiang" berarti lampu putih yang ditempatkan di sumbu membujur
kapal , memperlihatkan cahaya tidak terputus-putus yang meliputi bujur
cakrawala 225 derajat dan dipasang sedemikian rupa sehingga memperlihatkan
cahaya dari arah lurus ke depan sampai 22,5 derajat dibelakang arah melintang
di kedua sisi kapal.
(B)
"Lampu lambung" berarti lampu hijau di lambung kanan dan lampu merah
di lambung kiri, masing-masing memperlihatkan cahaya tidak terputus-putus yang
meliputi busur cakrawala 112,5 derajat dan dipempatkan sedemikian rupa hingga
memperlihatkan cahaya dari arah lurus kedepan sampai dengan 22,5 derajat di
belakang arah melintang di masing-masing sisinya. Di kapal yang panjangnya
kurang dari 20 meter , lampu-lampu lambung itu boleh digabungkan dalam satu
lentera yang ditempatkan di sumbu membujur kapal.
(C)
"Lampu buritan" berarti lampu putih yang ditempatkan sedekat mungkin
dengan burutan , memperlihatkan cahaya tidak terputus-putus yang meliputi bujur
cakrawala 135 derajat dan dipasang sedemikian rupa hingga memperlihatkan cahaya
67,5 derajat dari arah lurus ke belakang kemasing-masing sisinya.
(D)
"Lampu Tunda" berarti lampu kuning yang mempunyai sifat-sifat khusus
yang sama dengan "Lampu buritan" yang didefinisikan didalam paragraf
(c) aturan ini.
(E)
"Lampu keliling" berarti lampu yang memperlihatkan cahaya tidak
terputus-putus yang meliputi busur cakrawala 360 derajat.
(F)
"Lampu Kedip" berarti lampu yang berkedip-kedip dengan selang waktu
teratur dengan frekuensi 120 kedipan atau lebih setiap menit.
Aturan 22
Jarak
tampak lampu
Lampu-lampu
yang ditentukan didalam aturan ini harus mempunyai kuat cahaya sebagaimana yang
disebutkan secara terperinci didalam seksi 8 lampiran 1 peraturan ini untuk
dapat kelihatan dari jarak-jarak minimum berikut :
(A)
Di kapal-kapal yang panjangnya 50 meter atau lebih :
-
Lampu tiang, 6 mil;
-
Lampu lambung, 3 mil;
-
Lampu buritan, 3 mil;
-
Lampu tunda, 3 mil;
-
Lampu keliling putih, merah, hijau atau kuning, 2 mil.
(B)
Di kapal-kapal yang panjangnya 12 meter atau lebih tetapi kurang dari 50 meter :
-
Lampu tiang, 5 mil; kecuali apabila panjang kapal itu kurang dari 20 meter, 3
mil;
-
Lampu lambung, 2 mil;
-
Lampu buritan, 2 mil;
-
Lampu tunda, 2 mil;
-
Lampu keliling putih, merah, hijau atau kuning, 2 mil.
(C)
Dikapal-kapal yang panjangnya kurang dari 12 meter :
-
Lampu tiang, 2 mil;
-
Lampu lambung, 1 mil;
-
Lampu buritan, 2 mil;
-
Lampu tunda, 2 mil;
-
Lampu keliling putih, merah, hijau atau kuning, 2 mil
(D)
Dikapal-kapal yang terbenam atau benda-benda yang sedang ditunda yang tidak
kelihatan dengan jelas :
- Lampu keliling putih, 3 mil.
- Lampu keliling putih, 3 mil.
Aturan 23
Kapal
Tenaga Yang sedang Berlayar
(A)
Kapal tenaga yang sedang berlayar :
(I)
Lampu tiang depan;
(Ii)
Lampu tiang kedua , dibelakang dan lebih tinggi dari pada lampu tiang depan ;
kecuali kapal yang panjangnya kurang dari 50 meter tidak wajib memperlihatkan
lampu demikian, tetapi boleh memperlihatkannya.
(Iii)
Lampu-lampu lambung;
(Iv)
Lampu buritan.
(B)
Kapal bantalan udara bilamana sedang beroperasi dalam bentuk tanpa berat
benaman, disamping lampu-lampu yang ditentukan didalam paragraf (a) pasal ini,
harus memperlihatkan lampu keliling kuning kedip.
(C)
Pesawat WIG hanya pada saat lepas landas , mendarat dan terbang didekat
permukaan sebagai tambahan lampu-lampu yang diwajibkan dalam paragraf (a) harus
memperlihatkan satu lampu keliling merah berkedip dengan intensitas tinggi.
(D)
(i) Kapal tenaga yang panjangnya kurang dari 12 meter sebagai ganti lampu-lampu
yang ditentukan di dalam paragraf (a) pasal ini , boleh memperlihatkan lampu
keliling putih dan lampu-lampu lambung.(ii) Kapal tenaga yang panjangnya kurang
dari 7 meter yang kecepatan minimumnya tidak lebih dari 7 mil setiap jam,
sebagai ganti lampu-lampu yang ditentukan didalam paragraf (a) pasal ini, boleh
memperlihatkan lampu keliling putih dan jika mungkin, harus juga memperlihatkan
lampu-lampu lambung.
(iii)
Lampu tiang atau lampu keliling putih di kapal tenaga yang panjangnya kurang
dari 12 meter boleh dipindahkan dari sumbu membujur kapal jika pemasangan
disumbu membujur tidak dapat dilakukan, dengan ketentuan bahwa
lampu-lampu lambung digabungkan dalam satu lentera yang harus diperlihatkan
disumbu membujur kapal atau ditempatkan sedekat mungkin disumbu membujur kapal
yang sama dengan lampu tiang atau lampu keliling putih.
Aturan 24
Menunda
dan mendorong
(A)
Kapal tenaga bilamana sedang menunda harus memperlihatkan :
(I)
Sebagai pengganti lampu yang ditentukan didalam aturan 23(a) atau (a)(ii), dua
tiang penerang bersusun tegak lurus. bilamana panjang tundaan diukur dari
buritan kapal yang sedang menunda sampai keujung belakang tundaan lebih dari
200 meter , tiga lampu yang demikian itu bersusun tegak lurus.
(Ii)
Lampu-lampu lambung
(Iii)
Lampu buritan
(Iv)
Lampu tunda , tegak lurus diatas lampu buritan
(V)
Bilamana panjang tundaan lebih dari 200 meter , sosok belah ketupat disuatu
tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelas nya.
(B)
Ketika kapal yang sedang mendorong dan kapal yang sedang didorong maju di ikat
erat-erat dalam suatu unit berangkai, kapal-kapal itu harus dianggap sebagai
sebuah kapal tenaga dan memperlihatkan lampu-lampu yang ditentukan didalam
aturan 23.
(C)
Kapal tenaga bilamana sedang mendorong maju atau sedang menggandeng kecuali
didalam suatu unit berangkai, harus memperlihatkan :
(I)
Sebagai pengganti lampu yang ditentukan di dalam aturan 23(a)(i) atau (a)(ii) ,
dua penerangan tiang yang tersusun tegak lurus.
(Ii)
Lampu-lampu lambung
(Iii)
Lampu buritan.
(D)
Kapal tunda yang dikenai paragraf (a) atau (c) aturan ini harus juga memenuhi
aturan 23(a)(ii).
(E)
Kapal atau benda yang sedang ditunda, selain daripada yang ditentukan di dalam
paragraf (g) aturan ini harus memperlihatkan :
(I)
Lampu-lampu lambung
(Ii)
Lampu buritan
(Iii)
Bilamana panjang tundaan lebih dari 200 meter , sosok belah ketupat di suatu
tempat yang dapat kelihatan dengan sejelas-jelas nya.
(F)
Dengan ketentuan bahwa berapapun jumlah kapal yang sedang digandeng atau di
dorong dalam suatu kelompok, harus diberi lampu sebagai suatu kapal.
(I)
Kapal yang sedang didorong maju yang bukan merupakan bagian dari suatu unit
berangkai harus memperlihatkan lampu-lampu lambung di ujung depan.
(Ii)
Kapal yang sedang digandeng harus memperlihatkan lampu buritan dan ujung depan
lampu-lampu lambung.
(G)
Kapal atau benda yang terbenam sebagian atau gabungan dari kapal-kapal atau
benda-benda demikian yang sedang di tunda yang tidak kelihatan dengan jelas ,
harus memperlihatkan :
(I)
Jika lebarnya kurang dari 25 meter , suatu lampu keliling putih di ujung depan,
atau di dekatnya dan satu di ujung belakang atau di dekatnya, kecuali apabila
naga umbang itu tidak perlu memperlihatkan lampu di ujung depan atau di
dekatnya.
(Ii)
Jika lebarnya 25 meter atau lebih , dua lampu keliling putih tambahan di
ujung-ujung paling luar dari lebarnya dan di dekatnya.
(Iii)
Jika panjangnya lebih dari 100 meter , lampu-lampu keliling putih tambahan di
antara lampu-lampu yang ditentukan di dalam sub paragraf (i) dan (ii)
sedemikian rupa sehingga jarak antara lampu-lampu itu tidak boleh lebih dari
100 meter.
(Iv)
Sosok belah ketupat di atau didekat ujung paling belakang dari kapal atau benda
paling belakang yang sedang di tunda dan jika panjang tundaan itu lebih dari
200 meter , sosok belah ketupat tambahan di suatu tempat yang dapat kelihatan
dengan sejelas-jelasnya serta di tempatkan sejauh mungkin di depan.
(H)
Apabila karena suatu sebab yang cukup beralasan sehingga tidak memungkinkan
kapal atau benda yang sedang di tunda memperlihatkan penerangan-penerangan atau
sosok benda yang ditentukan di dalam paragraf (e) atau (g) aturan ini, semua
upaya yang mungkin harus ditempuh untuk menerangi kapal atau benda yang ditunda
setidak-tidaknya menunjukkan adanya kapal atau benda demikian itu.
(I)
Apabila karena suatu sebab yang cukup beralasan sehingga tidak memungkinkan
kapal yang tidak biasa melakukan operasi-operasi penundaan untuk memperlihatkan
penerangan-penerangan yang di tentukan didalam paragraf (a) atau (c) aturan ini
maka kapal demikian itu tidak disyaratkan untuk memperlihatkan
penerangan-penerangan itu, bilamana sedang menunda kapal lain dalam bahaya atau
dalam keadaan lain yang membutuhkan pertolongan. Segala upaya yang mungkin
harus ditempuh untuk menunjukkan sifat hubungan antara kapal yang sedang
menunda dan kapal yang sedang ditunda sebagaimana yang diharuskan dan
dibolehkan didalam aturan 36 terutama untuk menerangi tali tunda.
Aturan 25
Kapal
Layar yang sedang berlayar dan kapal yang sedang berlayar dengan dayung
(A)
Kapal layar yang sedang berlayar harus memperlihatkan :
(I)
Penerangan-penerangan lambung
(Ii)
Penerangan buritan
(B)
Di kapal layar yang panjangnya kurang dari 20 meter , penerangan-penerangan
yang ditentukan di dalam paragraf (a) aturan ini boleh digabungkan didalam satu
lentera yang dipasang dipuncak tiang atau didekatnya di suatu tempat yang dapat
kelihatan dengan sejelas-jelasnya.
(C)
Kapal layar yang sedang berlayar , disamping lampu-lampu yang ditentukan
didalam paragraf (a) aturan ini, boleh memperlihatkan dipuncak tiang atau
didekatnya, di suatu tempat yang kelihatan dengan sejelas-jelasnya, dua lampu
keliling bersusun tegak lurus, yang diatas merah dan yang di bawah hijau,
tetapi lampu-lampu ini tidak boleh memperlihatkan bersama-sama dengan lentera
kombinasi yang dibolehkan paragraf (b) aturan ini.
(D)
(i) Kapal layar yang panjangnya kurang dari 7 meter, jika mungkin harus
memperlihatkan lampu-lampu yang ditentukan didalam paragraf (a) atau (b) aturan
ini, tetapi jika tidak memperlihatkannya, kapal layar itu harus selalu siap
dengan sebuah lampu senter atau lentera yang menyala yang memperlihatkan cahaya
putih yang harus ditunjukkan dalam waktu yang memadai untuk mencegah tubrukan.
(Ii)
Kapal yang sedang berlayar dengan dayung boleh memperlihatkan lampu-lampu yang
ditentukan didalam aturan ini bagi kapal-kapal layar , tetapi jika tidak
memperlihatkannya , kapal yang sedang berlayar dengan dayung itu harus siap
dengan sebuah lampu senter yang menyala yang memperlihatkan cahaya putih yang
harus ditunjukkan dalam waktu yang memadai untuk mencegah tubrukan.
(E)
Kapal yang sedang berlayar dengan layar bilamana sedang digerakkan juga dengan
mesin, harus memperlihatkan sosok benda berbentuk kerucut, dengan puncak
kebawah, dibagian depan kapal di suatu tempat yang dapat kelihatan dengan
sejelas-jelasnya.
Aturan 26
Kapal
penangkap ikan
(A)
kapal yang sedang menangkap ikan, apakah sedang berlayar atau berlabuh jangkar
, harus memperlihatkan lampu-lampu dan sosok-sosok benda yang hanya ditentukan
oleh aturan ini.
(B)
Kapal yang sedang mendogol, maksudnya sedang menarik pukat taruk atau pekakas
lain di dalam air yang digunakan sebagai alat untuk menangkap ikan , harus
memperlihatkan :
(I)
Dua penerangan keliling bersusun tegak lurus, yang diatas hijau dan yang
dibawah putih, atau sosok benda yang terdiri dari dua kerucut yang titik-titik
puncaknya berimpit, bersusun tegak lurus.
(Ii)
Penerangan tiang lebih kebelakang dan lebih tinggi daripada penerangan hijau
keliling kapal yang panjangnya kurang dari 50 meter tidak wajib
memperlihatkannya.
(Iii)
Bilamana mempunyai laju di air sebagai tambahan atas penerangan yang ditentukan
di dalam paragraf ini penerangan-penerangan lambung dan penerangan buritan.
(C)
Kapal yang sedang menangkap ikan kecuali yang sedang mendogol , harus
memperlihatkan :
(I)
Dua lampu keliling bersusuntegak lurus , yang diatas merah dan di bawah putih
atau sosok benda yang terdiri dari dua kerucut yang titik-titik puncaknya
berimpit , bersusun tegak lurus.
(Ii)
Bilamana ada alat penangkap ikan yang terjulur mendatar dari kapal lebih dari
50 meter , lampu putih keliling atau kerucut yang titik puncaknya ke atas di
arah alat penangkap.
(Iii)
Bilamana mempunyai kecepatan di air, di samping lampu-lampu yang ditentukan di
dalam paragraf ini, lampu-lampu lambung dan lampu buritan.
(D)
Kapal yang sedang menangkap ikan berdekatan sekali dengan kapal-kapal lain yang
menangkap ikan , boleh memperlihatkan isyarat-isyarat tambahan yang di uraikan
dengan jelas di dalam lampiran II aturan ini.
(E)
Bilamana sedang tidak menangkap ikan tidak boleh memperlihatkan lampu-lampu
atau sosok-sosok benda yang ditentukan di dalam aturan ini tetapi hanya
lampu-lampu atau sosok benda yang ditentukan bagi kapal yang panjangnya sama
dengan panjang kapal itu.
Aturan 27
Kapal
yang tidak terkendalikan atau yang berkemampuan olah geraknya terbatas
(A)
Kapal yang tidak terkendalikan harus memperlihatkan :
(I)
Dua lampu merah keliling bersusun tegak lurus di suatu tempat yang dapat
kelihatan dengan sejelas-jelasnya.
(Ii)
Dua bola atau sosok benda yang serupa bersusun tegak lurus di suatu tempat yang
dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya.
(Iii)
Bilamana mempunyai laju di air, sebagai tambahan atas lampu-lampu yang
ditentukan didalam paragraf ini, lampu-lampu lambung dan lampu buritan.
(B)
Kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas, kecuali kapal yang sedang
melaksanakan pekerjaan pembersihan ranjau, harus memperlihatkan :
(I)
Tiga lampu keliling bersusun tegak lurus di suatu tempat yang dapat kelihatan
dengan sejelas-jelasnya, Lampu yang tertinggi dan yang terrendah harus merah,
sedang lampu yang tengah harus putih.
(Ii)
Tiga sosok benda bersusun tegak lurus, di suatu tempat yang dapat kelihatan
dengan sejelas-jelasnya, Sosok benda yang tertinggi dan yang terrendah harus
bola, sedang yang ditengah sosok belah ketupat.
(Iii)
Bilamana mempunyai laju di air, lampu atau lampu-lampu tiang, lampu-lampu
lambung dan lampu buritan, sebagai tambahan atas lampu-lampu yang di tentukan
di dalam sub paragraf (i).
(Iv)
Bilamana berlabuh jangkar, sebagai tambahan atas lampu-lampu atau sosok-sosok
benda yang di tentukan didalam sub paragraf (i) dan (ii) lampu-lampu atau
sosok-sosok benda yang ditentukan dalam aturan 30.
(C)
kapal tenaga yang sedang melaksanakan pekerjaan penundaan sedemikian rupa
sehingga sangat membatasi kemampuan kapal yang sedang menunda dan tundaannya itu
untuk menyimpang dari haluannya yang ditentukan didalam aturan 24 (a) harus
memperlihatkan lampu-lampu atau sosok-sosok benda yang ditentukan di dalam sub
paragraf (b) (i) dan (ii) aturan ini.
(D)
Kapal yang sedang melaksanakan pengerukan atau pekerjaan di dalam air ,
bilamana kemampuan olah geraknya terbatas, harus memperlihatkan lampu-lampu dan
sosok-sosok benda yang ditentukan di dalam sub paragraf (b)(i), (ii) dan (iii)
aturan ini dan sebagai tambahan bilamana ada rintangan harus memperlihatkan :
(I)
Dua lampu merah keliling atau dua bola bersusun tegak lurus untuk menunjukkan
sisi tempat rintangan itu berada.
(Ii)
Dua lampu hijau keliling atau dua sosok belah ketupat bersusun tegak lurus
untuk menunjukkan sisi kapal yang boleh dilewati kapal lain.
(Iii) Bilamana
berlabuh jangkar, lampu atau sosok benda yang ditentukan di dalam paragraf ini
sebagai ganti lampu-lampu atau sosok benda yang ditentukan di dalam aturan
30.
(E)
Bilamana kapal yang sedang melaksanakan pekerjaan-pekerjaan penyelaman itu menbuatnya
tidak mampu memperlihatkan semua lampu dan sosok benda yang ditentukan didalam
paragraf (d) aturan ini harus diperlihatkan yang berikut ini :
(I)
Tiga lampu keliling bersusun tegak lurus di suatu tempat yang diperlihatkan
dengan sejelas-jelasnya. Lampu yang tertinggi dan yang terrendah harus merah ,
sedangkan lampu yang di tengah harus putih.
(Ii) Tiruan
bendera kaku huruf " A " dari kode internasional yang tingginya tidak
kurang dari 1 meter . Langkah-langkah harus dilakukan untuk menjamin agar
tiruan itu dapat kelihatan keliling.
(F)
Kapal yang sedang melaksanakan pekerjaan pembersihan ranjau , sebagai tambahan
atas lampu-lampu yang ditentukan bagi kapal tenaga di dalam aturan 23 atau atas
lampu-lampu atau sosok benda yang ditentukan bagi kapal yang harus berlabuh
jangkar di dalam aturan 30 , mana yang sesuai harus memperlihatkan tiga lampu
hijau keliling atau tiga bola. Salah satu dari lampu-lampu atau sosok-sosok
benda ini harus diperlihatkan di puncak tiang depan atau di dekatnya, dan satu masing-masing
ujung andang-andang depan . Lampu-lampu atau sosok-sosok benda ini menunjukkan
bahwa berbahayalah kapal lain yang mendekat dalam jarak 1000 meter dari
pembersih ranjau ini.
(G)
Kapal-kapal yang panjangnya kurang dari 12 meter , kecuali kapal-kapal yang
sedang menjalankan pekerjaan penyelaman , tidak wajib memperlihatkan
lampu-lampu dan sosok-sosok benda yang ditentukan dalam aturan ini.
(H)
Isyarat-isyarat yang ditentukan di dalam aturan ini bukan isyarat-isyarat dari
kapal-kapal dalam bahaya dan membutuhkan pertolongan, insyarat-isyarat demikian
tercantum didalam lampiran IV peraturan ini.
Aturan 28
Kapal
yang terkendala oleh saratnya
Kapal
yang terkendala oleh saratnya sebagai tambahan atas lampu-lampu yang ditentukan
bagi kapal-kapal tenaga di dalam aturan 23, boleh memperlihatkan tiga lampu
merah keliling bersusun tegak lurus atau sebuah silinder di tempat yang dapat
kelihatan dengan sejelas-jelasnya.
Aturan 29
Kapal
Pandu
(A)
Kapal yang sedang bertugas memandu harus memperlihatkan :
(I)
Di puncak tiang atau di dekatnya , dua lampu keliling bersusun tegak lurus ,
yang diatas putih dan yang dibawah merah.
(Ii)
Bilamana sedang berlayar , sebagai tambahan lampu-lampu lambung dan lampu
buritan.
(Iii)
Bilamana berlabuh jangkar, sebagai tambahan atas lampu-lampu yang ditentukan di
dalam sub paragraf (i), lampu-lampu atau sosok benda yang ditentukan di dalam
aturan 30 bagi kapal-kapal yang berlabuh jangkar.
(B)
Kapal pandu bilamana sedang tidak memandu, harus memperlihatkan lampu-lampu
atau sosok-sosok benda yang di tentukan bagi kapal yang serupa sesuai dengan
panjangnya.
Aturan 30
Kapal
yang berlabuh jangkar dan kapal yang kandas
(A)
Kapal yang berlabuh jangkar harus memperlihatkan di suatu tempat yang dapat
kelihatan dengan sejelas-jelasnya :
(I)
Di bagian depan , lampu putih keliling dan satu bola.
(Ii)
Di buritan atau di dekatnya dan di suatu ketinggian yang lebih rendah daripada
lampu yang ditentukan di dalam sub paragraf (i), sebuah lampu putih keliling.
(B)
Kapal yang panjangnya kurang dari 50 meter boleh memperlihatkan sebuah
penerangan putih keliling di suatu tempat yang dapat kelihatan dengan
sejelas-jelasnya sebagai ganti lampu-lampu yang ditentukan dalam paragraf (a)
aturan ini.
(C)
Kapal yang berlabuh jangkar boleh juga mempergunakan lampu kerja atau
lampu-lampu yang sepadan yang ada di kapal untuk menerangi geladak-geladaknya,
sedangkan kapal yang panjangnya 100 meter keatas harus memperlihatkan
lampu-lampu demikian itu.
(D)
Kapal yang kandas harus memperlihatkan lampu-lampu yang ditentukan didalam
paragraf (a) atau (b) aturan ini dan sebagai tambahan, di suatu tempat yang
dapat kelihatan dengan sejelas-jelasnya :
(I)
Dua lampu merah keliling bersusun tegak lurus
(Ii)
Tiga bola bersusun tegak lurus.
(E)
Kapal yang panjangnya kurang dari 7 meter, bilamana berlabuh jangkar tidak di
dalam atau di dekat alur pelayaran sempit , air pelayaran atau tempet berlabuh
jangkar atau yang bisa di layari oleh kapal-kapal lain , tidak diisyaratkan
memperlihatkan lampu-lampu atau sosok benda yang ditentukan didalam paragraf
(a) dan (b) aturan ini.
(F)
Kapal yang panjangnya kurang dari 12 meter, bilamana kandas, tidak di
isyaratkan memperlihatkan lampu-lampu atau sosok-sosok benda yang ditentukan
didalam paragraf (d)(i) dan (ii) aturan ini.
Aturan 31
Pesawat
Terbang Laut
Apabila
pesawat terbang laut atau pesawat WIG tidak mampu memperlihatkan lampu-lampu
dan sosok-sosok benda dengan sifat-sifat atau kedudukan-kedudukan yang
ditentukan didalam aturan-aturan bagian ini, pesawat terbang laut atau pesawat
WIG itu harus memperlihatkan lampu-lampu dan sosok-sosok benda yang
sifat-sifatnya semirip mungkin dan pada kedudukan yang memungkinkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar